Setelah Kepala Babi, Kantor Tempo Diteror Kiriman Bangkai Tikus Terpenggal

“Pengirimnya dengan sengaja meneror kerja jurnalis. Jika tujuannya untuk menakuti, kami tidak gentar, tapi stop tindakan pengecut ini,” tegas Setri, dikutip dari detikcom, Sabtu (22/3/2025).
Langkah Hukum
Pada 21 Maret 2025, Setri Yasra telah melaporkan kejadian tersebut ke Markas Besar Polri. Paket kepala babi dan bangkai tikus telah diserahkan kepada polisi sebagai barang bukti. Mabes Polri dikabarkan sudah membentuk tim khusus untuk menyelidiki pelaku teror dan motif di balik tindakan tersebut.
Kecaman dari Akurasi Pers Indonesia (API)
Ketua Akurasi Pers Indonesia (API), sebuah organisasi pers lokal asal Bengkulu, Oktaliansyah, juga turut mengecam keras teror yang dialami kantor Tempo. Menurutnya, tindakan tersebut merupakan bentuk intimidasi yang tidak dapat dibenarkan dalam negara demokrasi yang menjunjung tinggi kebebasan pers.
“Kami mengutuk keras segala bentuk teror terhadap jurnalis dan media. Kebebasan pers adalah pilar utama demokrasi. Upaya-upaya intimidasi seperti ini harus diusut tuntas dan pelakunya diberikan sanksi hukum yang tegas,” ujar Oktaliansyah.