Sekda Pimpin Rapat Tindak Lanjut Pembentukan PD Pasar Kota Lubuk Linggau
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Lubuk Linggau, H. Trisko Defriyansa, memimpin rapat tindak lanjut atas instruksi Wali Kota terkait pembentukan Perusahaan Daerah (PD) Pasar di Ruang Kerja Sekda, Selasa (10/6/2025)

Sekda Pimpin Rapat Tindak Lanjut Pembentukan PD Pasar Kota Lubuk Linggau

Diposting pada
Editor: Mahmud Yunus

Lubuk Linggau – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Lubuk Linggau, H. Trisko Defriyansa, memimpin rapat tindak lanjut atas instruksi Wali Kota terkait pembentukan Perusahaan Daerah (PD) Pasar. Rapat ini digelar di Ruang Kerja Sekda, Selasa (10/6/2025), dan dihadiri oleh sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Dalam arahannya, Sekda menekankan pentingnya proses pembentukan PD Pasar yang dilakukan secara terstruktur dan komprehensif. Transformasi dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pasar ke bentuk perusahaan daerah dinilai sebagai langkah strategis untuk meningkatkan kualitas tata kelola pasar di Kota Lubuk Linggau.

“Transformasi ini harus diawali dengan studi komparatif ke daerah lain yang telah berhasil, seperti Kota Palembang, agar kita bisa mengadopsi praktik terbaik dalam pengelolaan PD Pasar. Targetnya, kajian awal dan rekomendasi teknis sudah tersedia pada akhir Juni 2025,” tegas Trisko.

Ia juga menggarisbawahi pentingnya sinergi lintas OPD dalam menyusun langkah teknis pembentukan PD Pasar, mulai dari Dinas Perdagangan, Bagian Ekonomi, Bagian Pembangunan, Bagian Hukum, Bagian Organisasi, hingga Bappeda.

Wali Kota Lubuk Linggau, melalui arahannya yang disampaikan Sekda, berharap kehadiran PD Pasar dapat menghadirkan tata kelola pasar yang lebih profesional, bersih, tertib, serta bebas pungli. Harapannya, peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) juga dapat tercapai seiring dengan meningkatnya kepuasan pedagang dan masyarakat.

Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Lubuk Linggau, Medhioline Sapta Windu, melaporkan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi awal ke PD Pasar Palembang Jaya. Langkah ini dilakukan guna menyerap pengalaman pengelolaan pasar yang lebih optimal dan mendukung peningkatan PAD melalui pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PD Pasar.

Ke depan, pembentukan PD Pasar akan ditopang dengan kerangka acuan kerja yang jelas dan legal, melalui surat tugas resmi dari Wali Kota sebagai landasan pelaksanaan.

Gambar Gravatar
Penulis berita daerah yang rutin mengulas perkembangan regional, kabar masyarakat, dan berbagai peristiwa lokal secara cepat, akurat, dan berimbang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *