Lubuk Linggau – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Lubuk Linggau, H. Trisko Defriyansa, memimpin rapat tindak lanjut atas instruksi Wali Kota terkait pembentukan Perusahaan Daerah (PD) Pasar. Rapat ini digelar di Ruang Kerja Sekda, Selasa (10/6/2025), dan dihadiri oleh sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Dalam arahannya, Sekda menekankan pentingnya proses pembentukan PD Pasar yang dilakukan secara terstruktur dan komprehensif. Transformasi dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pasar ke bentuk perusahaan daerah dinilai sebagai langkah strategis untuk meningkatkan kualitas tata kelola pasar di Kota Lubuk Linggau.
“Transformasi ini harus diawali dengan studi komparatif ke daerah lain yang telah berhasil, seperti Kota Palembang, agar kita bisa mengadopsi praktik terbaik dalam pengelolaan PD Pasar. Targetnya, kajian awal dan rekomendasi teknis sudah tersedia pada akhir Juni 2025,” tegas Trisko.
Ia juga menggarisbawahi pentingnya sinergi lintas OPD dalam menyusun langkah teknis pembentukan PD Pasar, mulai dari Dinas Perdagangan, Bagian Ekonomi, Bagian Pembangunan, Bagian Hukum, Bagian Organisasi, hingga Bappeda.