Sambo DKK Tak Dapat Intervensi MA

Sambo DKK Tak Dapat Intervensi MA – foto dok News Republika

Tingkat kasasi adalah proses hukum di mana kasus diajukan ke pengadilan tingkat lebih tinggi untuk mengajukan banding terhadap keputusan pengadilan di tingkat lebih rendah. Ini adalah bagian dari sistem peradilan yang memungkinkan pihak yang merasa keputusan pengadilan sebelumnya tidak adil atau keliru untuk mengajukan banding dan mencari peninjauan ulang.

“Kalau itu sudah pasti, hakim itu dijamin kemerdekaannya, kemandiriannya. Jadi tidak mungkin ada intervensi mereka memutuskan,” kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi di gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa (8/8/2023) dilangsir detikNews.

Dalam sidang lanjutan tingkat kasasi Ferdy Sambo dkk, ada lima hakim yang diturunkan secara langsung oleh MA. Kelima hakim itu terdiri dari Suhadii, Desnayeti, Suharto, Jupriyadi, dan Yohanes Priyana.

Sidang kasasi digelar sejak pukul 13:00 WIB, selama 4 jam. Kelima hakim agung saling berbeda pendapat dalam memutus kasasi.

Baca Juga:  Memahami Tentang Kegagalan dan Merayakannya!

Dalam putusan kasasi terhadap Ferdy Sambo, Sobandi mengatakan disenting oppinion (DO) atau perbedaan pendapat. Kedua hakim agung menilai Ferdy Sambo harus tetap dihukum mati.

Disenting opinion sering kali mencerminkan pandangan hukum yang berbeda atau interpretasi yang berbeda terhadap hukum yang berlaku. Ini adalah bagian penting dari proses peradilan yang menunjukkan keragaman pandangan dalam sistem hukum dan memungkinkan isu-isu hukum yang kompleks untuk diperdebatkan dengan lebih mendalam. Meskipun merupakan pendapat minoritas, disenting opinion dapat memiliki pengaruh dalam perkembangan hukum di masa depan.

Lebih lanjut lagi Sobandi mengatakan putusam Ferdy Sambo dkk bersikap inkrah. Putusan keempat terdakwa itu telah memliki kekuatan hukum dan bisa segera dieksekusi.

Majelis sidang banding etik memutuskan menolak permohonan banding terkait pemecatan Irjen Ferdy Sambo. Artinya Sambi tetap dipecat dari Polri.

Baca Juga:  Dua Putra Bengkulu di Antara Calon Menteri Prabowo, Sultan dan Yandri Muncul di Kertanegara

Perbuatan Sambo menurut Mahkamah Agung merupakan perbuatan tercela. Jadi, Sambo tetap dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat.

Sebelumnya, Ferdy Sambo dijatuhi sanksi PTDH karena kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). Ia tak terima dan segera melakukan permohonan banding.

Diketahui, Ferdy Sambo diduga memerintahkan Bharada Eliezer menembak Yosua. Ditambah bahwa Sambo juga mengarang cerita kalau Yosua tewas akibat baku tembak di rumah dinasnya.

Saat ini Ferdy sambo tengah menunggu sidang pidana kasus dugaan pembunuhan Yosua. Berkas perkara lima tersangka telah diserahkan ke Kejaksaan Agung dan sedang diteliti kelengkapannya.

Pengadilan Tinggi Jakarta, menguatkan hukuman mati itu. Sambo pun mengajukan permohonan kasasi. Selain Sambo, istrinya Putri, sopir, dan kuat Ma’ruf mengajukan kasasi sesuai yang diajukan oleh penasihat hukum masing-masing.

Baca Juga:  Kompak: Sudut Pandang Islam untuk Persatuan dan Kerjasama

Mahkamah Agung juga menerima permohonan kasasi Ferdy Sambo. MA menganulir hukuman mati Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua.

Pasal 28A Ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan, “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.” Sementara itu, Pasal 28I Ayat (1) menyebutkan, “Setiap orang berhak hidup, berhak atas kebebasan diri, dan perlakuan yang manusiawi, serta berhak atas pengakuan, perlindungan, dan jaminan hukum yang adil dari tindak pidana yang melanggar hukum.”

Meskipun UUD 1945 menyiratkan hak atas hidup dan perlakuan yang manusiawi, hukuman mati masih diakui dalam sistem hukum Indonesia. Sanksi tersebut telah menjadi topik kontroversial di negara ini dan telah memicu debat mengenai aspek hak asasi manusia dan keadilan.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan