Residivis Narkotika Kembali Ditangkap Setelah Bebas Dari Nusakambangan
Bengkulu, Repoeblik – Residivis narkotika jenis sabu bernama Kermin (54) kembali berada di bawah sorotan Ditresnarkoba Polda Bengkulu setelah ditangkap karena menjual sabu. Padahal, hanya beberapa bulan lalu, Kermin baru saja bebas dari Lapas Nusakambangan.
Tertangkapnya Kermin kali ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di Kelurahan Betungan, Bengkulu. Wadir Narkotika Polda Bengkulu, AKBP Tonny Kurniawan, dalam konferensi pers yang diadakan pada Jumat, 3 November 2023, mengungkapkan bahwa Kermin merupakan bandar kelas kakap di wilayah Bengkulu.
“Kermin baru beberapa bulan bebas dari Lapas Nusakambangan. Tertangkap kembali berawal dari laporan masyarakat adanya transaksi narkotika di Kelurahan Betungan,” kata AKBP Tonny Kurniawan.
Sebuah pengembangan mengejutkan terkait penangkapan residivis narkotika, Kermin (54), terungkap setelah pihak kepolisian berhasil menangkap seorang debt collector berinisial S. Dalam pengakuan S, ia mengaku mendapatkan satu paket sabu dari Kermin, yang akhirnya memicu penangkapan lebih lanjut terhadap Kermin.
Dalam konferensi pers yang diadakan pada Jumat, 3 November 2023, Wadir Narkotika Polda Bengkulu, AKBP Tonny Kurniawan, menjelaskan perkembangan penangkapan tersebut. Ia mengungkapkan bahwa laporan awal dari masyarakat membawa petugas ke seorang debt collector berinisial S. Saat diperiksa, S tidak mampu mengelak ketika petugas menemukan satu paket sabu di dalam pakaian yang ia kenakan.





