Alaku

Polemik Sengketa 4 Pulau: Pemerintah Putuskan Milik Aceh, Prabowo Tegaskan Keputusan

Prabowo Subianto Kumpulkan Rektor di Istana, Ini Alasannya / dok youtube setpres

Jakarta – Pemerintah Indonesia telah memutuskan sengketa mengenai empat pulau yang menjadi perebutan antara Pemprov Sumatera Utara (Sumut) dan Pemprov Aceh. Keputusan ini diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto, yang menetapkan bahwa keempat pulau tersebut sah milik Pemprov Aceh. Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam konferensi pers yang digelar di Istana Kepresidenan Jakarta pada Selasa, 17 Juni 2025.

Rapat Terbatas dan Keputusan Pemerintah

Dalam rapat terbatas yang dilaksanakan pada hari yang sama, Pemerintah membahas sengketa empat pulau yang terletak di antara wilayah Sumut dan Aceh. Keempat pulau tersebut adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek. Prasetyo menjelaskan bahwa keputusan tersebut didasarkan pada dokumen dan data pendukung yang sudah diverifikasi oleh Kementerian Dalam Negeri.

“Berdasarkan laporan dari Kemendagri, dengan mempertimbangkan dokumen dan data yang ada, Presiden Prabowo telah memutuskan bahwa keempat pulau ini adalah bagian dari wilayah administratif Aceh,” jelas Prasetyo dalam konferensi pers.

Polemik yang Berlarut-larut

Sengketa ini berawal dari klaim yang berbeda terkait lokasi keempat pulau. Sebelumnya, keempat pulau tersebut sempat dianggap bagian dari wilayah Sumut berdasarkan keputusan dari Kemendagri. Namun, menurut Pemprov Aceh, pulau-pulau ini seharusnya masih menjadi bagian dari wilayah mereka.

Proses Perubahan Status Pulau yang Panjang

Sengketa ini muncul karena adanya perubahan status pulau yang diajukan oleh Pemprov Aceh pada tahun 2009. Saat itu, tim dari Kemendagri melakukan verifikasi dan menemukan bahwa Sumut tercatat memiliki 213 pulau, termasuk di antaranya keempat pulau yang menjadi sengketa. Namun, keputusan Kemendagri yang mengubah status pulau-pulau ini pada April 2025 mencuatkan ketegangan antara kedua provinsi tersebut.

Pertemuan yang Melibatkan Berbagai Pihak

Dalam upaya menyelesaikan masalah ini, Kemendagri mengadakan beberapa rapat koordinasi dan survei lapangan sejak tahun 2022. Bahkan, Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Aceh, Syakir, menjelaskan bahwa proses peninjauan dan verifikasi dilakukan jauh sebelum masa jabatan Gubernur Muzakir Manaf dan Wakil Gubernur Fadhlullah dimulai.

Namun, keputusan tersebut tidak diterima oleh Pemprov Aceh, yang berjuang untuk meninjau kembali keputusan Kemendagri yang menyatakan bahwa keempat pulau tersebut masuk wilayah Sumut. Gubernur Sumut, Bobby Nasution, sempat mengklaim bahwa pulau-pulau tersebut merupakan bagian dari wilayah Sumatera Utara berdasarkan Keputusan Kemendagri yang diterbitkan pada 25 April 2025.

Penutupan Kasus dengan Keputusan Presiden

Dengan keputusan Presiden Prabowo Subianto, polemik tersebut akhirnya ditutup. Pemprov Aceh mendapat hak atas empat pulau tersebut, meskipun sebelumnya ada perdebatan panjang mengenai status administratif pulau-pulau tersebut. Keputusan ini dianggap final dan akan dijalankan oleh pemerintah kedua provinsi.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Alaku

Iklan