Alaku

PLTU Bengkulu Disebut Sebabkan Kerugian Masyarakat dan Lingkungan

Laporan publik yang digelar di Hotel Santika, Kota Bengkulu, Kamis 21 Agustus 2025 (foto: Ardiyanto/repoeblik.com)

Sementara itu, praktisi hukum Bengkulu, Dwina Atika Maharani, menyoroti pembuangan limbah FABA di Desa Padang Ulak Tanjung yang mencapai 100 truk per hari. Ia menyebutkan, PT TLB telah melakukan pembuangan limbah FABA di 13 titik di luar area PLTU Teluk Sepang.

“Akibat pembuangan limbah tersebut, dua sumur warga tidak bisa digunakan lagi, bahkan ada satu sumur warga yang berubah menjadi keruh dan berbau,” ungkap Dwina.

Ia menegaskan bahwa laporan publik ini harus menjadi acuan dalam penyusunan peraturan daerah, baik di tingkat provinsi maupun kota atau kabupaten.

1 2

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Alaku

Iklan