Alaku
Alaku
Alaku
Berita Terkini

Peraturan Komisi Pemilihan Umum, Pencalonan Capres Dimajukan

×

Peraturan Komisi Pemilihan Umum, Pencalonan Capres Dimajukan

Sebarkan artikel ini
Peraturan Komisi Pemilihan Umum, Pencalonan Capres Dimajukan
Peraturan Komisi Pemilihan Umum, Pencalonan Capres Dimajukan - Foto Dok KPU

Masa pendaftaran Calon Presiden – Calon Wakil Presiden dalam draf Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang pencalonan Presiden dan Wakil Presiden dimajukan pada 10 Oktober 2023. Lalu bagaimana usulan jadwal tahapan pendaftaran sampai penetapan calon presiden 2024.

Dilangsir dari detikcom, berdasarkan draf Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), pada Kamis, 7 September 2023 pendaftaran akan direncakanan segera dipercepat dengan durasi yang lebih singkat. Masa pendaftaran akan dimulai pada 10 sampai 16 Oktober 2023.

Sebagai informasi sebelunmnya, masa pendaftaran pencalonan presiden akan dimulai 19 Oktober sampai 25 November 2023. Jadwal ini berdasarkan PKPU 3/2022 tentang jadwal dan tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Dengan rencananya maju masa pendaftaran calon presiden dan wakil presiden, partai politik ataupun koalisi memiliki waktu kurang lebih satu minggu untuk mendaftar, sementara itu pada jadwal sebelumnya, KPU memberikan waktu kurang lebih tiga minggu untuk melakukan pendaftaran.

Baca Juga:  Bantuan Dana Parpol Sumsel Sudah Turun, Siapa yang Terbanyak?

Tapi, draf dari PKPU ini diketahui masih akan dibahas bersama DPR RI sebelum pada akhirnya akan ditetapkan sebagai PKPU.

 

Berikut jadwal masa pendaftaran hingga penetapan capres cawapres dalam Draf PKPU:

  1. Pendaftaran
  2. Pengumuman pendaftaran: 7 hingga 9 Oktober 2023
  3. Masa pendaftaran: 10 hingga 16 Oktober 2023

 

  1. Verifikasi dan Pemeriksaan Kesehatan

a.Verifikasi kelengkapan dokumen administrasi: 10 hingga 19 Oktober 2023

  1. Pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon: 10 hingga 18 Oktober 2023
  2. Pemberitahuan hasil verifikasi: 14 hingga 20 Oktober 2023
  3. Perbaikan persyaratan administrasi: 16 hingga 22 Oktober 2023
  4. Penyerahan hasil perbaikan: 17 hingga 23 Oktober 2023
  5. Verifikasi hasil perbaikan: 17 hingga 24 Oktober 2023
  6. Pemberitahuan hasil verifikasi perbaikan kelengkapan: 17 hingga 25 Oktober 2023

 

  1. Pengusulan Penggantian

 

  1. Pengusulan bakal pasangan calon pengganti: 17 Oktober hingga 7 November 2023
  2. Pemeriksaan kesehatan pasangan pengganti: 17 Oktober-10 November
  3. Verifikasi kelengkapan dokumen pasangan pengganti: 17 Oktober- 11 November
  4. Pemberitahuan hasil: 11-12 November 2023

 

  1. Penetapan Pasangan Calon
  1. Penetapan dan pengumuman pasangan capres cawapres: 13 November 2023
  2. Penetapan nomor urut pasangan: 14 November 2023.

 

 

Selain tentang itu, di mana Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mengeluarkan draf aturan baru mengenai kampanye pemilu di fasilitas pemerintah dan pendidikan yang hanya bisa dilaksanakan pada hari Sabtu dan Minggu. Hal tersebut tertuang dalam draf Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum.

Baca Juga:  Jelang Pemilu 2024, Apakah Kamu sudah Jadi DPT?

Pasal 72A ayat 1 UU Pemilu menyatakan bahwa kampanye pemilihan umum adalah kegiatan yang dilakukan oleh peserta pemilu, baik perseorangan maupun partai politik, untuk memperkenalkan diri, visi, misi, program, dan/atau calon yang diusung dalam pemilu kepada pemilih dengan maksud untuk mempengaruhi pemilih agar memberikan suara pada peserta pemilu tersebut.

Dalam konteks ini, kampanye adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh peserta pemilu untuk mempromosikan diri atau calon yang diusungnya kepada pemilih dengan tujuan untuk memenangkan pemilihan. Aktivitas ini melibatkan berbagai strategi seperti pidato, pertemuan umum, iklan, debat, dan media sosial, dengan tujuan untuk mendapatkan dukungan pemilih.

 

“Fasilitas pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: gedung serbaguna; halaman; lapangan; dan/atau tempat lainnya yang ditentukan oleh penanggung jawab fasilitas pemerintah,” demikian bunyi Pasal 72 ayat 2 seperti dilihat, Kamis (7/9/2023).

Selain itu, PKPU juga menetapkan tempat pendidikan yang dimaksud merupakan perguruan tinggi yang meliputi universitas, institut, sekolah tinggi, politeknik, akademi dan atau akademi komunitas.

Baca Juga:  Gelandangan Sakit Ditemukan di Balai Buntar, Dinsos Segera Tanggapi

Kampanye di lingkungan pendidikan tinggi hanya bisa terlaksana di gedung serbaguna, halaman, lapangan, dan atau tempat lainnya, yang tidak digunakan untuk belajar mengajar yang ditentukan oleh penanggung jawab tempat pendidikan.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *