Perangkat Desa Menang Lagi di PTUN Bengkulu, Putusan Semelako Atas Tampar Kesewenang-wenangan Kepala Desa
Perangkat Desa Semelako Atas, Kecamatan Lebong Tengah dan tim hukum saat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bengkulu, Selasa (14/10/25) (foto: Aan Ade Putra/repoeblik.com)

Perangkat Desa Menang Lagi di PTUN Bengkulu, Putusan Semelako Atas Tampar Kesewenang-wenangan Kepala Desa

Diposting pada
Editor: Mahmud Yunus

Lebong – Setelah sebelumnya perangkat Desa Tunggang menang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bengkulu, kini giliran perangkat Desa Semelako Atas, Kecamatan Lebong Tengah, yang menorehkan kemenangan serupa, Selasa (14/10/25).

PTUN Bengkulu secara tegas membatalkan keputusan Pjs Kepala Desa (Kades) Semelako Atas yang memberhentikan perangkat desa secara sepihak. Putusan ini menjadi tamparan keras terhadap praktik kesewenang-wenangan dalam tata kelola pemerintahan desa.

Alaku

Dalam sidang putusan Senin, 13 Oktober 2025, Majelis Hakim PTUN Bengkulu membacakan amar putusan Nomor 13/G/2025/PTUN.BKL. Dalam putusan tersebut, hakim mengabulkan seluruh permohonan penundaan dan gugatan para penggugat, sekaligus memerintahkan Pjs Kades untuk menunda dan membatalkan Keputusan Kepala Desa Semelako Atas Nomor 02 Tahun 2025 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

Keputusan yang dibatalkan itu sebelumnya mengganti sebelas perangkat desa, di antaranya Wilzen Tra Apriza (Sekdes) digantikan oleh Peko Laksano, Anopi Yani (Kaur Keuangan) digantikan oleh Yonis Sugara, Reno Sonata (Kaur Perencanaan) digantikan oleh Haisal Aprino, Mayora Wulantika (Kasi Pemerintahan) digantikan oleh Jeri Lewis, serta sejumlah perangkat dusun lainnya.

PTUN menyatakan bahwa pemberhentian tersebut tidak sah, dan memerintahkan tergugat untuk mencabut keputusan, merehabilitasi jabatan para penggugat, serta mengembalikan seluruh hak-hak mereka. Pjs Kades juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp256.000.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menegaskan bahwa tindakan tergugat melanggar Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), khususnya asas pengharapan yang layak.

“Menimbang, bahwa Para Penggugat memiliki harapan yang wajar untuk menerima hak-haknya sebagai perangkat desa berdasarkan kedudukan hukumnya, namun hak tersebut tidak diberikan sejak Januari 2025, sehingga objek sengketa cacat hukum dan harus dibatalkan,” bunyi petikan pertimbangan hakim.

Putusan ini mengacu pada Pasal 52 ayat (1) jo. Pasal 56 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, serta Pasal 97 ayat (8) dan (9) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Landasan tersebut memperkuat kewajiban tergugat untuk memulihkan harkat, martabat, dan kedudukan para penggugat.

Kuasa hukum para perangkat desa, Dwi Agung Joko Purwibowo, SH, menyambut gembira kemenangan ini.

“Dua kali gugatan terkait perangkat desa dimenangkan, dua kali pula keadilan menampar ketidakadilan,” tegas alumni Universitas Muhammadiyah Yogyakarta itu.

Menurut Agung, kemenangan beruntun di PTUN Bengkulu membuktikan bahwa kepala desa tidak bisa bertindak semena-mena dalam memberhentikan perangkat desa. Proses pemberhentian harus berdasarkan aturan dan tidak boleh dipengaruhi kepentingan pribadi atau politik sesaat.

“Perangkat desa terbukti berada di pihak yang benar dan dilindungi oleh hukum. Dua kekalahan ini seharusnya menjadi cermin bagi para Pjs Kades di Kabupaten Lebong agar tidak bertindak sewenang-wenang terhadap perangkat desa,” ujarnya.

Kemenangan ini bukan hanya sekadar keberhasilan personal, tetapi juga simbol perlawanan terhadap praktik birokrasi yang tidak transparan dan akuntabel di tingkat desa. Putusan PTUN Bengkulu ini diharapkan menjadi preseden penting bagi seluruh pemangku kebijakan desa agar selalu bertindak sesuai koridor hukum dan menjaga marwah pelayanan publik.

Gambar Gravatar
Wartawan media online yang secara aktif melaporkan perkembangan daerah, peristiwa lokal, dan isu-isu masyarakat dengan penekanan pada akurasi serta kejelasan informasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *