Dewan Pers adalah lembaga independen yang didirikan untuk menjaga kebebasan pers dan profesionalisme media di Indonesia. Pembentukan Dewan Pers berakar pada kebutuhan untuk mengatur dan memantau aktivitas pers, sehingga dapat berfungsi sebagai pengawas yang netral terhadap segala bentuk pelanggaran kode etik jurnalistik. Dewan Pers dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menandai tonggak penting dalam sejarah peraturan pers di Indonesia.
Sejak awal pembentukannya, Dewan Pers memiliki misi utama untuk memastikan bahwa media massa di Indonesia beroperasi dengan independen dan bertanggung jawab. Dalam menjalankan tugasnya, Dewan Pers berperan sebagai mediator antara pers dan pemerintah, serta antara pers dan masyarakat. Melalui peran ini, Dewan Pers berupaya menciptakan iklim pers yang sehat dan bebas dari intervensi pihak-pihak yang berkepentingan.
Salah satu fungsi utama Dewan Pers adalah memberikan perlindungan kepada wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya. Ini termasuk memberikan advokasi hukum saat wartawan menghadapi ancaman atau tekanan yang dapat mengganggu kebebasan pers. Selain itu, Dewan Pers juga bertugas menyusun dan menegakkan kode etik jurnalistik yang harus dipatuhi oleh seluruh insan pers di Indonesia. Kode etik ini berfungsi sebagai pedoman untuk menjaga standar profesionalisme dan integritas dalam pemberitaan.