Alaku

Penjual Obat Terlarang Samcodin Ditahan, Jaksa Janji Usut Tuntas

RW, warga Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu, saat resmi ditahan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu, Kamis (21/8/25) (foto: Ardiyanto/repoeblik.com)

BengkuluRW, warga Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu, resmi ditahan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu setelah perkaranya terkait peredaran obat terlarang Samcodin dilimpahkan penyidik kepolisian, Kamis (21/8/25).

Kajari Bengkulu, Dr. Yeni Puspita, SH.MH melalui Kasi Pidum, Dr. Rusydi Sastrawan, SH.MH, didampingi Kasi Intel, Fri Wisdom S. Sumbayak, SH.MH, menjelaskan, serah terima tersangka dan barang bukti telah dilakukan oleh JPU Wahyu Satriyo, SH dari pihak kepolisian.

“Tersangka didakwa mengedarkan sediaan farmasi berupa obat-obat tertentu yang sering disalahgunakan, yang tidak memenuhi standar keamanan, manfaat, khasiat, dan mutu sebagaimana diatur dalam Pasal 435 ayat (1) dan Pasal 436 ayat (1) Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” ujar Rusydi.

Lebih lanjut Rusydi menegaskan, RW langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Bengkulu untuk mempermudah proses penuntutan. “Setelah berkas penuntutan selesai disusun, tersangka akan dilimpahkan ke Pengadilan untuk disidangkan,” tegasnya.

1 2

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Alaku

Iklan