Bengkulu, repoeblik.com – Pencatutan nama seseorang menjadi pendukung calon perseorangan merupakan salah satu isu yang muncul pada tahapan pendaftaran Calon kepala daerah Pencatutan ini dapat terjadi pada siapa saja baik pihak yang diperbolehkan untuk menjadi pendukung maupun yang tidak diperbolehkan, seperti pencatutan para penyelenggara Pemilu.
Pencatutan nama seseorang pada tahapan pendaftaran calon perseorang kepala daerah tidak hanya berkaitan dengan pelanggaran administrasi semata tetapi juga berkaitan dengan potensi terjadinya pelanggaran pidana. Sesuai dengan pasal 185 A UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan gubernur, bupati dan wali kota.
“Setiap orang yang dengan sengaja memalsukan daftar dukungan terhadap calon perseorangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) dan paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah). “





