Alaku

Pemusnahan Barang Bukti Kejari Bengkulu, Langkah Tegas Hukum di Kota Bengkulu

Pemusnahan Barang Bukti Kejari Bengkulu, Langkah Tegas Hukum di Kota Bengkulu

BengkuluKejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu melakukan pemusnahan barang bukti dan barang sitaan dari 114 perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap, di halaman kantor Kejari Bengkulu, Senin, 28 Oktober 2024. Acara ini dihadiri oleh Kajari Bengkulu Ni Wayan Sinaryati, Pj Walikota Bengkulu Arif Gunadi, Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Deddy Nata, Komandan Kodim 0407 Kota Bengkulu Kolonel Inf Widi Rahman, serta berbagai stakeholder.

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika jenis sabu seberat 88,58 gram, ganja seberat 1.097 gram, obat-obatan ilegal sejumlah 4.129 butir, uang palsu senilai Rp4 juta, delapan pucuk senjata api, serta barang bukti lainnya yang terkait berbagai tindak kejahatan.

Baca Juga:  Ribuan Massa Sambut Agi Langsung Aksi di Bengkulu

Menurut Kajari Ni Wayan Sinaryati, pemusnahan ini merupakan langkah penyelesaian tuntas dari putusan hukum, selain juga bertujuan untuk mengurangi penumpukan barang bukti dan mencegah potensi penyalahgunaan barang sitaan, terutama yang bersifat berbahaya seperti narkotika dan senjata api.

Penjabat Walikota Arif Gunadi mengapresiasi langkah Kejari Bengkulu, menyebutnya sebagai bentuk keseriusan aparat hukum dalam mengatasi kejahatan. “Ini menunjukkan bahwa tindak kejahatan di Kota Bengkulu masih cukup tinggi, namun aparat penegak hukum tidak tinggal diam,” ungkapnya.

Pada pemusnahan kali ini, barang bukti seperti narkotika dihancurkan dengan blender, sedangkan obat-obatan ilegal dibakar hingga tak bisa dipakai lagi. Senjata api yang disita akan dimusnahkan melalui koordinasi dengan Polda Bengkulu. Selain itu, beberapa barang yang bisa dimanfaatkan untuk pendidikan diserahkan ke SMK 2 Kota Bengkulu sebagai alat praktik siswa.

Baca Juga:  Wisatawan Jepang Satomi Nakao Kunjungi Bengkulu Demi Melihat Bunga Rafflesia

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan