Bengkulu – Pemerintah Provinsi Bengkulu menunjukkan dukungan konkret terhadap penguatan layanan keimigrasian dan pemasyarakatan dengan menyiapkan lahan pembangunan Kantor Wilayah Imigrasi dan Kantor Wilayah Pemasyarakatan di daerah tersebut.
Komitmen itu ditandai dengan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) hibah lahan yang dilakukan Gubernur Bengkulu Helmi Hasan di Balai Raya Semarak Bengkulu, Kamis (5/2). Penandatanganan tersebut turut disaksikan Inspektorat serta Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Bengkulu.
Kebijakan hibah lahan ini menjadi bagian dari dukungan pemerintah daerah terhadap kebijakan pemerintah pusat, khususnya terkait penyesuaian kelembagaan setelah pemekaran kementerian yang berdampak pada penambahan instansi vertikal di daerah.
Helmi Hasan menyampaikan bahwa ketersediaan lahan kerap menjadi kendala utama dalam pembentukan kantor wilayah baru. Karena itu, pemerintah provinsi mengambil peran strategis dengan menyiapkan lahan, sementara pembangunan fisik gedung menjadi kewenangan pemerintah pusat.
“Langkah ini dilakukan agar pelayanan publik, khususnya di bidang keimigrasian dan pemasyarakatan, semakin optimal dan dapat dirasakan langsung oleh masyarakat,” ujar Helmi Hasan.
Menurutnya, pemekaran wilayah dan kelembagaan pada dasarnya bertujuan mendekatkan layanan pemerintah kepada masyarakat. Ia menilai perkembangan Bengkulu yang terus tumbuh melalui pemekaran wilayah menjadi bukti bahwa jangkauan pelayanan yang lebih dekat mampu meningkatkan efektivitas pemerintahan.
Selain itu, Pemerintah Provinsi Bengkulu juga mendorong penguatan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mendukung program strategis nasional, termasuk optimalisasi pemanfaatan aset pemerintah. Kolaborasi tersebut diharapkan mampu mempercepat pembangunan kelembagaan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat Bengkulu.







