Bengkulu – Pemerintah Provinsi Bengkulu bersama pemerintah kabupaten/kota di wilayahnya menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) untuk memperkuat sinergi dalam pemungutan pajak daerah serta opsen pajak daerah. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna mendukung pembangunan. Acara penandatanganan ini berlangsung di Ruang Pola Provinsi Bengkulu pada Selasa (22 Oktober 2024).
Komitmen Bersama untuk Optimalisasi Pajak Daerah
Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Bengkulu, Yudi Karsa, dalam sambutannya menyampaikan sejumlah poin penting terkait optimalisasi potensi pajak daerah. Ia menekankan pentingnya peningkatan kerja sama dalam pemungutan pajak serta peningkatan kapasitas aparatur pajak.
“Dengan adanya PKS ini, diharapkan kerja sama antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dapat memaksimalkan potensi pajak yang ada, meningkatkan pengetahuan aparatur, serta mempermudah penyampaian informasi pajak kepada masyarakat,” jelas Yudi Karsa.
Kerja sama ini diharapkan mampu meningkatkan PAD di seluruh kabupaten/kota di Provinsi Bengkulu, melalui upaya yang lebih terstruktur dan efektif dalam pemungutan pajak daerah.
Tantangan dan Peluang dari Kebijakan Pajak Baru
Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri, menyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 memberikan dasar hukum bagi pelaksanaan opsen pajak daerah. Menurutnya, kebijakan ini adalah langkah penting yang tidak dapat ditunda lagi, karena mulai tahun 2025, pemungutan pajak daerah akan menjadi prioritas dan hasilnya akan langsung masuk ke rekening daerah masing-masing.
“Undang-Undang ini tidak dapat ditunda lagi. Pada tahun 2025, pemungutan pajak daerah harus dijalankan, dan hasilnya akan langsung masuk ke rekening kabupaten/kota masing-masing,” kata Isnan Fajri.
Target Meningkatkan Kepatuhan Pajak hingga 60 Persen
Saat ini, berdasarkan data yang ada, hanya sekitar 40 persen dari wajib pajak yang patuh membayar pajak. Pemerintah berharap bahwa melalui sinergi antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, tingkat kepatuhan dapat meningkat hingga 60 persen.
Isnan menambahkan bahwa tantangan besar terletak pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang baru menangani pendapatan daerah. Namun, dengan kerja sama yang solid serta dukungan regulasi yang ada, target peningkatan PAD diyakini akan tercapai.
Penandatanganan PKS sebagai Awal Implementasi
Acara diakhiri dengan penandatanganan perjanjian kerja sama oleh Sekretaris Daerah dari seluruh kabupaten/kota di Provinsi Bengkulu. Diharapkan, perjanjian ini menjadi langkah awal untuk meningkatkan efisiensi pemungutan pajak di daerah, sehingga kesejahteraan masyarakat dapat terangkat melalui peningkatan PAD.
Dengan adanya PKS ini, pemerintah berharap upaya-upaya konkret dapat segera diwujudkan, dan sinergi antara pemerintah provinsi serta kabupaten/kota terus terjaga guna mencapai target-target pembangunan.