Jakarta, repoeblik.com – Pemerintah memastikan pemindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Ibu Kota Negara (IKN) akan dilakukan secara bertahap dengan prioritas tertentu. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB), Abdullah Azwar Anas, mengungkapkan bahwa proses ini akan mengikuti prinsip penapisan berdasarkan peran dan fungsi Kementerian/Lembaga (K/L) terkait.
Dalam Rapat Kerja Komite I DPD RI, MenPANRB menyampaikan bahwa pemindahan ASN ke IKN akan dimulai dengan prioritas pertama, yakni 179 unit eselon I di 38 K/L, diikuti prioritas kedua dengan 91 unit eselon I di 29 K/L, dan prioritas ketiga sebanyak 378 unit eselon I di 59 K/L. “Kami akan mengidentifikasi peran dan fungsi setiap K/L untuk mendukung sistem pengambilan keputusan dan pertahanan keamanan di IKN,” ujar Azwar Anas.
Proses pemindahan ini juga mencakup penempatan ASN baru pada unit kerja yang akan berlokasi di IKN. Pemerintah telah menetapkan afirmasi sebesar 5% untuk putra/putri Kalimantan dalam proyeksi penerimaan CPNS di instansi pusat di IKN. Tahun ini, kebutuhan nasional CPNS di instansi pusat sebanyak 130.341 orang, dengan proyeksi 40.021 orang akan ditempatkan di IKN, termasuk afirmasi untuk putra/putri Kalimantan sebanyak 2.001 orang.