Pasca Operasi Amandel, Bocah Didiagnosis Mati Batang Otak

Pasca Operasi Amandel, Bocah Didiagnosis Mati Batang Otak – foto ilustrasi

Bekasi, Alaku News – Seorang bocah meninggal dunia setelah didiagnosis mati batang otak. Kejadian pada bocah yang baru berusia 7 tahun tersebut diduga pasca operasi amandel di salah satu rumah sakit di Kota Bekasi. Orang tua korban telah melaporkan dugaan malpraktek tersebut.

Bocah tersebut sempat kritis dan tidak sadarkan diri pasca operasi tersebut, hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada Senin (2/10/2023).

Cahaya Christmanto Anak Ampun selaku pengacara korban menjelaskan, bahwa operasi amandel tersebut dilakukan pada hari Selasa (19/9/2023).

Saat itu korban A (7) dan kakaknya J (10) menjalani operasi amandel bersama di rumah sakit tersebut.

Perlu diketahui, amandel adalah bagian dari sistem kekebalan tubuh yang merupakan jaringan limfoid yang terletak di tenggorokan, di belakang mulut, di atas lidah, dan di bawah langit-langit lunak. Amandel adalah dua massa jaringan daging yang mirip kelenjar, dan mereka memiliki peran penting dalam membantu tubuh melawan infeksi. Secara ilmiah, amandel dikenal sebagai tonsil.

Baca Juga:  Elisa Ermasari Pimpin Pengelolaan Anggaran Sumatera dan PURT DPD RI

Tetapi, lanjut Cahaya, pasca operasi amandel selesai, korban tidak kunjung sadarkan diri. Setelah itu, pihak dokter mendiagnosis korban mengalami kondisi mati batang otak.

Cahaya merasa heran karena operasi amandel yang dilakukan berujung diagnosis batang otak mati.

Atas hal tersebut, pihak keluarga menduga adanya dugaan malpraktik yang dilakukan pihak rumah sakit dan dokter.

Dikutip dari detikcom, pihak keluarga korban telah melaporkan sebanyak 8 orang terkait dugaan malpraktik yang mengakibatkan korban mati batang otak. Pihak terlapor yakni direktur rumah sakit sampai para dokter yang menjalankan operasi terhadap korban.

Laporan tersebut terkait Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 Ayat (I) juncto Pasal 8 Ayat (1) dan/atau Pasal 360 KUHP dan/atau Pasal 361 KUHP dan/atau Pasal 438 dan/atau Pasal 440 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Baca Juga:  Tingkat Polusi Udara Lubuklinggau, Musi Rawas dan Musi Rawas Utara Per Tanggal 2 Oktober!

Laporan tersebut sudah teregister dengan nomor LP/B/5814/IX/2023/SPKT POLDA METRO JAYA tertanggal 29 September 2023.


Dikutip dari beberapa sumber, mati batang otak atau  juga dikenal sebagai kematian otak total, adalah kondisi di mana seluruh batang otak manusia mengalami kematian atau kerusakan irreversibel. Batang otak adalah bagian dari sistem saraf pusat yang mengendalikan fungsi-fungsi otomatis penting seperti pernapasan, denyut jantung, tekanan darah, dan refleks yang mempertahankan keseimbangan tubuh.

Kematian batang otak menunjukkan bahwa seluruh bagian otak yang mengatur fungsi-fungsi tubuh utama telah kehilangan kemampuan untuk bekerja, dan kondisi ini tidak dapat dipulihkan. Ini adalah kondisi kegawatan medis yang parah dan tidak ada prospek pemulihan.

Baca Juga:  Hasil Survei Elektabilitas Anies Huni Dasar Klasemen, PKB Tetap Yakin

Terkait dengan kematian batang otak, biasanya dilakukan serangkaian tes dan evaluasi medis yang ketat dan teliti untuk memastikan bahwa kematian otak telah terjadi. Para ahli kesehatan akan mempertimbangkan hasil tes klinis dan pemeriksaan neurologis yang komprehensif.

Penting untuk memahami bahwa kematian batang otak adalah keadaan yang tidak dapat disembuhkan, dan pasien yang dinyatakan mengalami kematian batang otak secara etika dan hukum dianggap telah meninggal. Keputusan untuk mendonorkan organ juga bisa muncul dalam konteks kematian batang otak, di mana organ-organ yang masih sehat dapat digunakan untuk menyelamatkan nyawa orang lain melalui transplantasi organ.

Setiap kasus yang melibatkan kematian batang otak harus diperlakukan dengan sensitivitas dan komprehensif, dan keputusan medis harus selalu diambil dengan mempertimbangkan nilai-nilai dan aspirasi pasien serta pendekatan holistik terhadap kesehatan dan etika medis.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan