Jakarta – Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PAN, Guspardi Gaus, menegaskan bahwa pemilihan ulang Pilkada 2024 tidak boleh dilakukan lima tahun kemudian jika kotak kosong menang. Menurutnya, tahapan pemilihan ulang seharusnya segera dilaksanakan setelah KPU menetapkan hasil perolehan suara.
“Yang paling tepat, Pilkada ulang itu jangan lima tahun, tapi paling lambat pada tahun berikutnya. Ketika sudah ditetapkan (pemenang Pilkada), disiapkan lagi tahapan,” kata Guspardi kepada wartawan, Senin (9/9/2024).
Harapan Pilkada Ulang di Tahun Berikutnya
Guspardi menyatakan, tujuan utama dari Pilkada adalah memilih kepala daerah yang sah, bukan mengisi posisi kepala daerah dengan Penjabat (Pj) selama lima tahun. Menurutnya, jika kotak kosong menang, pemilihan ulang seharusnya dilakukan tahun berikutnya, bukan lima tahun setelahnya.
“Tujuan Pilkada itu kan memilih kepala daerah. Jadi, Pj itu pada dasarnya hanya mengisi kekosongan. Kalau lima tahun, itu bukan kosong namanya,” ujarnya.
Ia berharap rapat dengan KPU yang dijadwalkan berlangsung hari ini dapat memutuskan aturan yang tepat mengenai Pilkada ulang jika kotak kosong menang melawan calon tunggal.
Dampak Negatif Penjabat Kepala Daerah yang Berkepanjangan