Alaku

Selain itu, Sdr. Agung Dwi Pramono selaku auditor yang mengaudit LKT 2023 PT Multi Makmur Lemindo Tbk dikenai pembekuan Surat Tanda Terdaftar (STTD) selama dua tahun karena dinilai tidak menerapkan standar profesional akuntan publik dalam pelaksanaan audit.

OJK menegaskan bahwa pengenaan sanksi ini merupakan langkah tegas dalam penegakan hukum di sektor Pasar Modal. Otoritas menyatakan akan terus melakukan tindakan hukum yang memberikan efek jera agar Pasar Modal Indonesia berjalan teratur, wajar, efisien, dan berintegritas.

1 2 3 4

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Alaku

Iklan