Alaku

Direktur Utama PT Repower Asia Indonesia Tbk periode 2024, Sdr. Aulia Firdaus, turut dikenai denda Rp240.000.000,00 karena dinilai tidak menjalankan tugas pengurusan dengan kehati-hatian sesuai POJK Nomor 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.

Terkait proses IPO perseroan, OJK juga memberikan sanksi kepada PT UOB Kay Hian Sekuritas berupa denda Rp250.000.000,00 dan pembekuan izin usaha sebagai Penjamin Emisi Efek selama satu tahun sejak surat sanksi ditetapkan. Selain itu, perusahaan diperintahkan melakukan pengkinian formulir pembukaan rekening efek sesuai ketentuan POJK Nomor 12/POJK.01/2017 sebagaimana telah diubah melalui POJK Nomor 23/POJK.01/2019 dalam waktu 10 hari kerja. Kegiatan penjaminan emisi yang telah berjalan sebelum penetapan sanksi tetap dapat dilanjutkan.

Sanksi tersebut dijatuhkan karena PT UOB Kay Hian Sekuritas dinilai tidak memenuhi prosedur Customer Due Diligence (CDD) atas UOB Kay Hian Pte. Ltd. yang mewakili delapan investor referral client sebagai beneficial owner dalam IPO PT Repower Asia Indonesia Tbk. OJK juga menemukan penggunaan informasi yang tidak benar dalam proses penjatahan pasti sebagaimana diatur dalam Peraturan Bapepam Nomor IX.A.7.

1 2 3 4

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Alaku

Iklan