Pertama, memperkuat pengawasan berbasis risiko dan data. OJK terus meningkatkan kapabilitas melalui sup-tech dan reg-tech, memperkuat early warning system, serta mengintegrasikan data lintas sektor untuk mendeteksi potensi fraud dan pelanggaran governance secara lebih cepat, akurat, dan komprehensif.
Kedua, menegakkan tata kelola dan market conduct yang kuat. OJK secara konsisten meningkatkan pengawasan terhadap perilaku usaha dan menerapkan tindakan tegas terhadap pelanggaran integritas. Langkah ini sejalan dengan implementasi strategi anti-fraud, seperti POJK 12/2024 sebagai bentuk pelindungan bagi jasa keuangan, konsumen, dan stabilitas sistem keuangan.
Ketiga, membangun budaya integritas di internal OJK secara konsisten. Transformasi One OJK tidak hanya menyatukan proses kerja, tapi juga memperkuat nilai-nilai integritas melalui zona integritas, peningkatan kualitas pelayanan publik, dan penguatan whistleblowing system. Standar etik juga akan terus diperkuat dan pembinaan kompetensi dilakukan secara berkelanjutan agar nilai integritas benar-benar menjadi budaya kerja.















