Bengkulu – Rektor Universitas Bengkulu (UNIB), Indra Cahyadinata, angkat bicara terkait beredarnya informasi yang mengaitkan seorang mahasiswi dengan kasus dugaan penggelapan uang miliaran rupiah di Kabupaten Kepahiang. Pihak kampus menegaskan identitas yang beredar belum dapat dipastikan kebenarannya.
Nama Adinda Priscillia Dyani disebut-sebut sebagai mahasiswi Fakultas Hukum UNIB berdasarkan data Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI). Dalam data tersebut, yang bersangkutan tercatat aktif sejak 23 Agustus 2021 dan masih terdaftar pada semester genap tahun akademik 2024–2025.
Namun, Indra menegaskan informasi tersebut masih bersifat dugaan dan belum bisa diverifikasi secara resmi oleh pihak kampus.
“Kita baru mendapatkan informasi yang sifatnya masih rumor. Di media hanya disebutkan mahasiswa semester 10, tapi identitasnya belum jelas,” ujar Indra, Jumat (17/4/2026).
Ia menyebut keterbatasan data menjadi kendala utama dalam melakukan penelusuran. Menurutnya, kampus belum menerima identitas lengkap yang bisa digunakan untuk mencocokkan data di sistem akademik.
“Apakah benar mahasiswa UNIB atau bukan, itu belum bisa dipastikan. Kita belum bisa mendeteksi karena datanya belum lengkap,” katanya.
Indra memastikan, pihak kampus akan segera melakukan pengecekan jika identitas yang lebih jelas telah diperoleh, baik melalui sistem internal maupun data resmi PDDIKTI.
“Kalau nanti ada nama lengkap atau identitas yang jelas, silakan disampaikan. Kami akan cek melalui portal akademik dan PDDikti,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan apabila yang bersangkutan terbukti merupakan mahasiswa UNIB, maka penanganannya akan mengikuti mekanisme internal kampus melalui komisi etik mahasiswa.
“Jika terbukti mahasiswa kita, maka akan diproses sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Kasus ini mencuat setelah Shubhan Fernando alias Aan ditangkap polisi atas dugaan menggelapkan uang milik mertuanya senilai Rp4,7 miliar. Dana tersebut berasal dari hasil penjualan usaha kopi keluarga yang dipercayakan kepadanya untuk dikelola.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus ini menjadi perhatian publik setelah viral di media sosial, termasuk unggahan yang memperlihatkan pelaku bersama seorang perempuan di sebuah vila di Bali.
Dari hasil penyelidikan sementara, polisi menemukan sedikitnya sembilan transaksi penjualan kopi yang tidak seluruhnya disetorkan kepada pemilik. Sebagian dana diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk perjalanan wisata dan pembelian barang mewah.
Kanit Pidum Polres Kepahiang Aipda Abdullah Barus menyebut pihaknya masih mendalami aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.





