Bengkulu – Pemerintah Provinsi Bengkulu mulai menelaah status kepemilikan dua bidang lahan yang digunakan untuk Sekolah Dasar Islam Terpadu (SD IT) di Bengkulu Utara dan Rejang Lebong. Kajian ini dilakukan menyusul permohonan Yayasan Semarak agar proses sertifikasi aset dapat segera difasilitasi.
Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni, mengatakan pihaknya belum dapat langsung menindaklanjuti permohonan tersebut karena adanya surat dari Sekda sebelumnya yang menyatakan penundaan pengurusan sertifikat.
“Yayasan Semarak memiliki SD IT di Bengkulu Utara dan Rejang Lebong. Mereka ingin mengurus sertifikat, namun belum dapat diproses karena ada surat penundaan sebelumnya,” ujar Herwan usai audiensi di Balai Raya Semarak, Jumat (17/4).
Menurut dia, Pemprov Bengkulu saat ini masih mempelajari secara menyeluruh status lahan tersebut, termasuk kemungkinan adanya keterkaitan dengan aset milik pemerintah daerah.
“Kami perlu memastikan dulu apakah tanah tersebut berkaitan dengan aset Pemprov atau tidak. Semua akan kami telaah secara menyeluruh,” kata Herwan.
Peninjauan dilakukan dengan memeriksa dokumen pendukung serta menelusuri kronologi kepemilikan lahan. Langkah ini dinilai penting agar keputusan yang diambil tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Ia menegaskan, seluruh data akan dicocokkan dengan catatan aset milik Pemprov Bengkulu sebelum kesimpulan ditetapkan.
“Kami akan mempelajari secara detail kronologinya, meminta dokumen pendukung, serta mencocokkannya dengan data aset Pemprov sebelum mengambil kesimpulan,” tambahnya.
Sementara itu, pengurus Yayasan Semarak Bengkulu, Ridwan Nurazi, menyampaikan pihaknya telah berulang kali berkoordinasi dengan instansi terkait, khususnya bagian pengelolaan aset di lingkungan Pemprov.
Namun hingga kini, proses sertifikasi dua lahan tersebut belum menemukan titik terang meski komunikasi terus dilakukan.
“Pada prinsipnya kami terus berkoordinasi dengan pihak Pemprov, baik sebelumnya maupun saat ini, khususnya dengan bagian aset,” ujar Ridwan.





