Bengkulu – Pemerintah Kota Bengkulu melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) mengingatkan warga terkait aturan penulisan nama pada dokumen kependudukan yang kini wajib terdiri dari minimal dua suku kata.
Kepala Disdukcapil Kota Bengkulu, Widodo, mengatakan ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 yang mulai ditegakkan seiring masih banyaknya pengajuan perubahan nama dengan satu kata.
“Aturan ini mewajibkan nama minimal dua suku kata dan maksimal 60 karakter termasuk spasi,” kata Widodo, Senin (13/4/2026).
Ia menegaskan, selain jumlah kata, terdapat sejumlah ketentuan lain yang harus dipatuhi masyarakat. Nama tidak boleh disingkat, tidak diperkenankan mencantumkan gelar keagamaan, serta dilarang menggunakan kata yang bermakna negatif atau multitafsir.
Ketentuan tersebut juga mengatur larangan penggunaan tanda baca dalam nama, serta penulisan tempat lahir yang harus menggunakan nama kabupaten atau kota secara lengkap.
Widodo menyebut, aturan ini penting disosialisasikan sejak dini, terutama kepada orang tua yang baru memiliki anak agar tidak mengalami kendala administratif di kemudian hari.
Ia meminta petugas registrasi di tingkat kelurahan aktif memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait aturan tersebut.
“Pencantuman nama yang baik bukan hanya untuk administrasi, tetapi juga melindungi anak ke depan,” ujarnya.
Menurutnya, kepatuhan terhadap aturan penamaan ini akan mempermudah berbagai urusan, termasuk perjalanan ke luar negeri seperti umrah dan haji, karena sejumlah negara mensyaratkan nama minimal dua suku kata.
Melalui imbauan ini, Pemkot Bengkulu berharap masyarakat semakin memahami pentingnya penulisan nama sesuai ketentuan agar proses administrasi berjalan lebih lancar di masa mendatang.





