Menag Ungkap Alasan MUI Haramkan Investasi Setoran Haji untuk Biayai Jemaah Lain
Jadi kita tidak ingin menggunakan uang haram untuk memperoleh suatu martabat haji yang bagus, lanjutnya.
Fatwa MUI tentang Dana Haji
Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa mengenai pengharaman penggunaan hasil investasi setoran awal biaya haji (Bipih) untuk membiayai jemaah lain. Fatwa ini tertuang dalam Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa-se Indonesia VIII Nomor 09/Ijtima’Ulama/VIII/2024.
Dalam fatwa tersebut, MUI menekankan bahwa prinsip syariah melarang penggunaan dana yang berpotensi mendatangkan mudarat lebih besar dibandingkan manfaatnya. Oleh karena itu, dana haji harus tetap dikelola dalam koridor syariah agar jemaah bisa menjalankan ibadah dengan tenang dan sah sesuai ajaran Islam.
Respons BPKH terhadap Fatwa MUI
Menanggapi fatwa MUI, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menyatakan akan tetap berkomitmen mengelola dana haji sesuai aturan yang berlaku. Keputusan ini diambil untuk memastikan keamanan dan transparansi dalam pengelolaan keuangan haji demi kepentingan seluruh calon jemaah.




