Alaku
Alaku
AlakuAlakuAlakuAlakuAlakuAlakuAlakuAlaku
Politik & Hukum

Mahkamah Konstitusi Kabulkan Uji Materi Batasan Usia

×

Mahkamah Konstitusi Kabulkan Uji Materi Batasan Usia

Sebarkan artikel ini
Mahkamah Konstitusi Kabulkan Uji Materi Batasan Usia
Mahkamah Konstitusi Kabulkan Uji Materi Batasan Usia - Foto Dok Kompas

Dalam amar putusan yang dibacakan, MK memutuskan hal-hal berikut:

    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk SebagianMK mengabulkan permohonan pemohon dalam sebagian gugatan yang diajukan.
    2. Menyatakan Pasal 169 huruf q UU No. 7 Tahun 2017 Bertentangan dengan UUD 1945 dan Tidak Memiliki Kekuatan Hukum MengikatMK menyatakan bahwa Pasal 169 huruf q dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyatakan “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. MK berpendapat bahwa pasal tersebut harus dimaknai “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.”
    3. Perubahan dalam Teks Pasal 169 huruf q UU No. 7 Tahun 2017Dalam rangka memenuhi putusan MK, Pasal 169 huruf q UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum kini berbunyi sebagai berikut: “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.”
    4. Memerintahkan Pemuatan Putusan dalam Berita Negara Republik IndonesiaMK memerintahkan agar putusan ini dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga:  Rapat Evaluasi Penyelesaian Sengketa Tingkat Kecamatan dibuka secara langsung oleh Korsek Bawaslu Kota Asneli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *