Dalam amar putusan yang dibacakan, MK memutuskan hal-hal berikut:
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk SebagianMK mengabulkan permohonan pemohon dalam sebagian gugatan yang diajukan.
- Menyatakan Pasal 169 huruf q UU No. 7 Tahun 2017 Bertentangan dengan UUD 1945 dan Tidak Memiliki Kekuatan Hukum MengikatMK menyatakan bahwa Pasal 169 huruf q dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyatakan “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. MK berpendapat bahwa pasal tersebut harus dimaknai “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.”
- Perubahan dalam Teks Pasal 169 huruf q UU No. 7 Tahun 2017Dalam rangka memenuhi putusan MK, Pasal 169 huruf q UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum kini berbunyi sebagai berikut: “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.”
- Memerintahkan Pemuatan Putusan dalam Berita Negara Republik IndonesiaMK memerintahkan agar putusan ini dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan yang berlaku.