Sleman – Mahkamah Agung (MA) membantah keras adanya dugaan tindak pidana korupsi terkait pemotongan honorarium penanganan perkara (HPP) para hakim agung sebesar Rp97 miliar, seperti yang diungkap oleh Indonesia Police Watch (IPW) beberapa waktu lalu. Juru bicara MA, Suharto, menegaskan bahwa tidak ada pemotongan honorarium yang dilakukan secara paksa atau melalui intervensi pimpinan MA.
Klarifikasi Terkait Honorarium Hakim Agung
Menurut Suharto, para hakim agung sepakat secara sukarela menyerahkan 40 persen dari hak honorarium yang diterima untuk diberikan kepada tim pendukung teknis dan administrasi yudisial. Hal ini dilakukan melalui surat pernyataan bermeterai yang diketahui oleh ketua kamar masing-masing.
“Tidak ada pemaksaan dalam penyerahan honorarium tersebut. Para hakim agung juga telah memberikan kuasa kepada Bank Syariah Indonesia untuk mendebet dana secara langsung dari rekening penerimaan HPP mereka,” ujar Suharto dalam konferensi pers di Sleman, Selasa (17/9/2024).
Bantahan Dugaan Korupsi oleh IPW
Selain itu, MA juga membantah dugaan korupsi yang disampaikan IPW, yang menyebutkan bahwa hanya 74,05 persen dari HPP didistribusikan, sementara sisanya sebesar 25,95 persen diduga digunakan untuk kepentingan pribadi pimpinan MA. Suharto menegaskan bahwa pernyataan IPW didasarkan pada pengolahan data yang salah.