LPS Pastikan Klaim Simpanan Nasabah BPR Bank Cirebon Dibayar Usai Izin Dicabut
LPS juga mengingatkan nasabah agar tidak mudah terprovokasi oleh pihak-pihak tertentu yang menawarkan bantuan pengurusan klaim dengan imbalan tertentu.
“Serta tidak mempercayai pihak-pihak yang mengaku dapat membantu pengurusan pembayaran klaim penjaminan simpanan, dengan sejumlah imbalan atau biaya yang dibebankan kepada nasabah,” ujar Sekretaris Lembaga LPS, Jimmy Ardianto, dalam keterangan tertulisnya, Senin (2/9/2026).
Jimmy menegaskan, masyarakat tidak perlu ragu untuk kembali menyimpan dana di perbankan karena LPS menjamin simpanan nasabah di seluruh bank di Indonesia hingga maksimal Rp 2 miliar per nasabah per bank.
“Agar simpanan nasabah dijamin LPS, nasabah dihimbau untuk memastikan simpanannya memenuhi syarat yang dikenal dengan 3T LPS. Syarat 3T tersebut adalah Tercatat dalam pembukuan bank, Tingkat bunga simpanan yang diterima nasabah tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, Tidak diindikasikan melakukan tindak pidana yang merugikan bank,” tutupnya.




