KPU dan Polri Lakukan Pengamanan Pemilu 2024 dengan Penandatanganan MoU

Jakarta, Repoeblik – Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah meneken nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) sejak tahun lalu untuk menyempurnakan pengamanan Pemilu 2024. MoU ini merinci kesepakatan terkait wewenang dan tanggung jawab masing-masing KPU dan Polri dalam rangka menjaga kelancaran dan keamanan selama proses Pemilihan Umum.
Menurut Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, dalam keterangannya pada Jumat (10/11/2023), Undang-Undang Pemilu memberikan amanat bahwa wewenang untuk pengamanan Pemilu berada di tangan kepolisian. “Dalam UU Pemilu amanat untuk pengamanan adalah wewenang polisi,” ujarnya.
Hasyim menjelaskan bahwa Polri telah aktif terlibat dalam pengamanan Pemilu 2024 dengan fokus pada berbagai aspek, termasuk pengamanan personel, logistik, dan lingkungan kantor KPU. Ia juga menyoroti pengamanan dalam proses produksi, distribusi, hingga penjagaan gudang sebagai bagian dari kesepakatan MoU.
“Polri telah melakukan upaya maksimal untuk memastikan bahwa setiap tahapan Pemilu berlangsung dengan aman dan lancar. Ini termasuk pengamanan personel kami, logistik yang diperlukan, serta aspek penting seperti proses produksi dan distribusi materi pemilu, dan penjagaan gudang yang menyimpan berbagai perlengkapan Pemilu,” tambahnya.
Kedua belah pihak, KPU dan Polri, telah berkomitmen untuk bekerja sama erat demi menjamin keberhasilan Pemilu 2024 tanpa gangguan keamanan yang signifikan. MoU ini diharapkan dapat memperkuat kerja sama antara KPU dan Polri dalam menjaga integritas dan keamanan Pemilu sebagai pilar demokrasi Indonesia.





