KPK Tetapkan Lima Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Mesin EDC Rp 2,1 Triliun, Negara Rugi Rp 744 Miliar
Selain itu, Asep menyampaikan bahwa penyusunan harga perkiraan sendiri (HPS) dalam proyek ini tidak mengikuti prosedur yang benar, melainkan berdasarkan harga yang ditentukan oleh vendor EEL, bukan dari produsen barang.
Dalam prosesnya, tersangka CBH menerima uang senilai Rp 525 juta dari EEL, serta hadiah berupa dua ekor kuda dan sepeda Cannondale senilai Rp 60 juta. Sementara itu, tersangka RSK menerima total uang sebesar Rp 19,72 miliar selama periode 2000-2004.
KPK memperkirakan kerugian negara akibat korupsi ini mencapai sekitar Rp 744 miliar. Asep Guntur Rahayu menegaskan bahwa tindakan korupsi ini telah merugikan keuangan negara dalam jumlah yang signifikan dan akan terus ditindaklanjuti dengan tegas.
1 2




