Muratara, Alaku News – Proses penyidikan kasus pembakaran rumah di Desa Belani, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), telah dimulai. Penyidik dari Satuan Reskrim Polres Muratara telah memulai pemanggilan terhadap para korban untuk dimintai keterangan terkait insiden tersebut.
Kasus ini bermula dari laporan salah satu korban bernama Amir (50), seorang warga Dusun II Desa Belani, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Muratara. Amir adalah salah satu dari beberapa warga yang menjadi korban dalam kasus pembakaran rumah yang terjadi di Desa Belani.
Dalam perkembangan terbaru, terlapor dalam kasus ini adalah Bokim CS, seorang warga Desa Belani, Kecamatan Rawas Ilir. Yang menarik perhatian adalah bahwa Bokim CS juga merupakan adik dari Bupati Muratara. Kasus pembakaran rumah di Desa Belani awalnya merupakan wewenang Polda Sumatera Selatan, namun kemudian kasus ini dilimpahkan ke Polres Muratara untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Husni Tamrin, selaku kuasa hukum korban dalam kasus pembakaran rumah di Desa Belani, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), telah membenarkan bahwa kliennya telah dipanggil oleh penyidik Polres Muratara sebanyak dua kali.
Pemanggilan pertama terhadap korban dilakukan oleh penyidik pada Jumat, 6 Oktober 2023. Pada saat itu, penyidik meminta agar korban hadir di Polres Lubuklinggau untuk memberikan keterangannya terkait peristiwa pembakaran tersebut. Namun, melalui kuasa hukumnya, korban menyatakan bahwa ia belum bersedia hadir untuk diperiksa, dengan alasan yang menyangkut keamanannya.