Bengkulu – Kisruh di SMA Negeri 5 Kota Bengkulu belum menemukan titik terang meski 42 siswa telah dikeluarkan lantaran tidak terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Kasus ini kini menjadi sorotan Ombudsman Bengkulu yang memanggil Kepala SMA Negeri 5 Kota Bengkulu untuk klarifikasi.
Kepala Pemeriksaan Laporan Ombudsman Bengkulu, Jaka Andhika, menyampaikan bahwa Kepala Sekolah, Bihanudin, tidak hadir sesuai jadwal klarifikasi pada Senin (25/8/25). Ia meminta penjadwalan ulang dengan alasan ada urusan ke luar kota.
“Seharusnya hari ini yang bersangkutan hadir, tapi meminta dijadwalkan ulang pada Jumat (29/8/2025). Alasannya ada kegiatan ke luar kota,” ujar Jaka.
Meski demikian, Ombudsman tetap melanjutkan proses klarifikasi dengan menghadirkan operator sekolah dan operator Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Bengkulu.
“Siang ini tetap jalan, klarifikasi dilanjutkan setelah jam istirahat di kantor,” tambahnya.
Jaka juga mengingatkan pihak sekolah agar kasus serupa tidak terulang, sekaligus meminta para orang tua murid tidak memaksakan anaknya masuk sekolah favorit.
“Bukan tidak boleh masuk sekolah favorit, tapi harus sesuai kemampuan dan aturan yang berlaku. Jangan sampai siswa menjadi korban,” tegasnya.
Ombudsman juga menekankan agar orang tua lebih matang dalam merencanakan pendidikan anak, dengan mempertimbangkan kemampuan anak maupun kondisi keluarga sebelum memilih jenjang sekolah berikutnya.





