Alaku

Kendaraan Mati Pajak 2 Tahun Tidak Akan Disita, Ini Faktanya

Kendaraan Mati Pajak 2 Tahun Tidak Akan Disita, Ini Faktanya / foto ilustrasi razia kendaraan / dok polres bontang

Aturan mengenai penghapusan data kendaraan tercantum dalam Perpol 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, khususnya pada BAB VIII tentang Penghapusan dan Pemblokiran Regident Ranmor. Penghapusan ini dapat dilakukan jika kendaraan mengalami kerusakan berat sehingga tidak dapat dioperasikan lagi atau pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi ulang dalam jangka waktu dua tahun setelah habis masa berlaku STNK.

Sebelum penghapusan dilakukan, Unit Pelaksana Regident akan memberikan tiga kali peringatan kepada pemilik kendaraan:

  • Peringatan pertama: 3 bulan sebelum penghapusan data Regident Ranmor.
  • Peringatan kedua: Diberikan dalam jangka waktu 1 bulan setelah peringatan pertama, apabila tidak ada tanggapan dari pemilik.
  • Peringatan ketiga: Diberikan dalam jangka waktu 1 bulan setelah peringatan kedua, jika masih tidak ada tanggapan.
Baca Juga:  Berita Viral : Terkuaknya Misteri Tembok Besar di Dasar Laut Papua

Jika pemilik kendaraan tetap tidak merespons dalam waktu satu bulan setelah peringatan ketiga, barulah dilakukan penghapusan data kendaraan.

1 2

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Alaku
Alaku

Iklan