Kemendiktisaintek Bahas Tunjangan Kinerja Dosen, Kapan Cair?

Jakarta – Pembahasan tunjangan kinerja dosen (tukin dosen) menjadi salah satu agenda utama dalam pertemuan hybrid yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) pada Kamis (20/2/2025). Pertemuan ini dihadiri oleh Mendiktisaintek Brian Yuliarto beserta jajaran, pimpinan perguruan tinggi negeri (PTN) se-Indonesia, Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti), dan Majelis Rektor PTN Indonesia (MRPTNI).
Tukin Dosen Masih Tunggu Perpres
Menurut Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendiktisaintek, Togar M. Simatupang, pembahasan tukin dosen telah menjadi bagian dari komitmen Ketua Banggar DPR. Prioritas utama adalah tukin bagi dosen di PTN Satker, BLU yang belum menerima remunerasi, serta dosen di LLDikti.
“Perpres masih menunggu ditandatangani oleh Pak Presiden. Tidak bisa diperkirakan kapan bisa selesai karena adanya proses tersendiri. Secara paralel dirumuskan Permen,” jelas Togar pada Jumat (21/2/2025).
Togar menambahkan bahwa pencairan tukin tidak dilakukan secara otomatis, melainkan harus melalui proses penilaian kinerja terlebih dahulu.
Progres Regulasi dan Persetujuan Anggaran
Terpisah, Togar menjelaskan bahwa Kemendiktisaintek telah menyelesaikan Rancangan Peraturan Presiden (R-Perpres) yang menjadi syarat pencairan tukin dosen. Saat ini, dokumen tersebut masih dalam tahap pengajuan ke Sekretariat Negara sebelum disetujui oleh Presiden Prabowo Subianto.
Wakil Ketua Komisi X DPR, Lalu Hadrian Irfani, menambahkan bahwa Kementerian Keuangan telah menyetujui anggaran sebesar Rp 2,5 triliun untuk pembayaran tukin kepada 33.957 dosen.
“Ini angin segar bagi para pejuang tukin kita, bahwa Kementerian Keuangan sudah menganggarkan tukin tahun 2024 sebesar Rp 2,5 triliun untuk 33.957 dosen,” ujar Lalu Ari.
Proses Pencairan Tukin
Meski anggaran telah disetujui, pencairan tukin dosen masih menunggu penerbitan Perpres dan turunannya, yaitu Peraturan Menteri Diktisaintek (Permendiktisaintek).
“Proses pencairannya saat ini sedang disusun oleh Kemendiktisaintek. Setelah Perpres diterbitkan, akan dibuat turunannya yaitu Permendiktisaintek untuk membayar tukin,” imbuh Lalu Ari.
Para dosen diharapkan bersabar dalam menunggu kepastian pencairan tukin ini, mengingat masih ada tahapan administrasi yang harus dilalui sebelum dana dapat disalurkan.





