Alaku

Kejati Bengkulu Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Kredit PT. Bank Raya Indonesia Tbk

Kejati Bengkulu Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Kredit PT. Bank Raya Indonesia Tbk (15/8/2025) (Foto: Ardiyanto/repoeblik.com)

David juga mengungkapkan bahwa kedua tersangka kini ditahan terpisah, dengan tersangka Sartono ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Bengkulu selama 20 hari, mulai 14 Agustus 2025 hingga 2 September 2025, sementara tersangka Faris Abdul Rahim ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Bengkulu selama 20 hari pada periode yang sama.

1 2

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Alaku

Iklan