Kejati Bengkulu Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Kredit PT. Bank Raya Indonesia Tbk
David juga mengungkapkan bahwa kedua tersangka kini ditahan terpisah, dengan tersangka Sartono ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Bengkulu selama 20 hari, mulai 14 Agustus 2025 hingga 2 September 2025, sementara tersangka Faris Abdul Rahim ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Bengkulu selama 20 hari pada periode yang sama.
1 2



