Alaku
Alaku
AlakuAlakuAlakuAlakuAlakuAlakuAlakuAlaku
Berita Utama

Kejaksaan Agung Periksa Dua Saksi Kasus Korupsi Suap Ronald Tannur

×

Kejaksaan Agung Periksa Dua Saksi Kasus Korupsi Suap Ronald Tannur

Sebarkan artikel ini
Kejaksaan Agung Periksa Dua Saksi Kasus Korupsi Suap Ronald Tannur
Kejaksaan Agung Periksa Dua Saksi Kasus Korupsi Suap Ronald Tannur

Jakarta – Senin, 11 November 2024, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa dua orang saksi terkait kasus dugaan pemufakatan jahat tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi dalam penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur. Kedua saksi tersebut adalah SC, staf dari tersangka LR, dan LR yang merupakan pengacara dari Terpidana Ronald Tannur.

Saksi LR diperiksa dalam kapasitasnya atas nama Tersangka ZR, sementara SC diperiksa atas nama Tersangka LR. Pemeriksaan ini dilakukan untuk mendalami dugaan korupsi suap dan/atau gratifikasi yang berkaitan dengan penanganan perkara Ronald Tannur pada tahun 2023 hingga 2024. Tim penyidik berupaya memperkuat bukti dan melengkapi berkas penyidikan dalam perkara tersebut.

Pemeriksaan para saksi diharapkan dapat menyingkap lebih jauh dugaan pemufakatan jahat yang terjadi, serta memperjelas keterlibatan pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait perkara Ronald Tannur.

Baca Juga:  Harga Makan Bergizi Gratis Dikurangi, Istana Merespons

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *