Alaku

Karhutla Merebak di Sumatera Selatan, OKI Catat Luasan Terbesar

Karhutla Merebak di Sumatera Selatan, OKI Catat Luasan Terbesar

Sumatera Selatan, Alaku News – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mencatat angka yang mengkhawatirkan terkait luas lahan terbakar di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). Data terbaru menyebutkan bahwa sebanyak 32.496,5 hektare lahan telah terbakar selama periode Januari hingga September tahun ini. Dari jumlah itu, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) menjadi daerah dengan luasan karhutla terbanyak, mencapai 20.588 hektare.

Akibat karhutla yang terus merebak, Kota Palembang dan sekitarnya diselimuti kabut asap yang tebal. Dampaknya pun terasa, dengan kualitas udara di Bumi Sriwijaya yang kini dinyatakan sebagai “tidak sehat,” mengundang keprihatinan dan kekhawatiran masyarakat.

Kepala Balai Pengendalian Perubahan Iklim dan Kebakaran Hutan Lahan Wilayah Sumatera, Ferdian Kristanto, memberikan informasi terkait perkembangan karhutla ini. Menurutnya, dari data sementara yang telah dianalisa oleh KLHK, selama periode Januari hingga September, luasan karhutla di Sumsel mencapai 32.496,5 hektare.

Baca Juga:  Ketentuan Wajib Sertifikat Halal Berlaku di Indonesia

Lebih lanjut, Ferdian Kristanto mengungkapkan, “Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) menjadi wilayah yang paling parah terdampak, dengan luasan karhutla mencapai 20.588 hektare. Ini merupakan situasi yang sangat serius dan harus menjadi perhatian bersama. Karhutla bukan hanya merugikan lingkungan dan ekosistem, tapi juga kesehatan masyarakat, terutama dengan kualitas udara yang buruk.”

Kepala Balai Pengendalian Perubahan Iklim dan Kebakaran Hutan Lahan Wilayah Sumatera, Ferdian Kristanto, mengungkapkan bahwa Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) memimpin daftar wilayah di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) yang paling banyak terkena dampak karhutla selama periode Januari hingga September tahun ini. Ferdian Kristanto menjelaskan bahwa OKI merupakan daerah pertama di Sumsel yang luasannya paling terdampak oleh kebakaran hutan dan lahan.

Baca Juga:  Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan di Berbagai Daerah
1 2 3

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan