Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah kantor Ditjen Migas ESDM (Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral di Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (10/2/2025). Penggeledahan ini dilakukan dalam rangka mengusut dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), sub-holding, dan kontraktor kontrak kerja sama dalam periode 2018-2023.
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa sebanyak 70 saksi telah diperiksa dalam kasus ini. Selain itu, Kejagung juga telah meminta keterangan dari seorang ahli terkait keuangan negara untuk mendukung penyelidikan.
Ruangan Kantor Ditjen Migas ESDM yang Digeledah dan Barang Bukti yang Disita
Penggeledahan yang dilakukan sejak pagi hingga petang itu menyasar tiga ruangan utama di Ditjen Migas, yaitu:
- Ruangan Direktur Pembinaan Usaha Hulu
- Ruangan Direktur Pembinaan Usaha Hilir
- Ruangan Sekretaris Direktorat Jenderal Migas
Dalam penggeledahan ini, penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
- 15 unit ponsel
- 5 dus dokumen
- 1 unit laptop
- 4 soft file
Barang bukti tersebut kini telah dibawa ke Kejaksaan Agung untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Penyidik juga melakukan penyitaan barang-barang tersebut berdasarkan surat perintah penyitaan yang telah dikeluarkan oleh Direktur Penyidikan.
Respons Kementerian ESDM
Menanggapi penggeledahan ini, Plt Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM, Chrisnawan Andity, menyatakan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan. Kementerian ESDM juga menyatakan kesiapannya untuk bekerja sama dengan Kejagung dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
“Menanggapi kunjungan Kejagung ke kantor Ditjen Migas Kementerian ESDM, kami menghormati setiap proses penegakan hukum yang dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Chrisnawan dalam pernyataannya.
Kasus dugaan korupsi ini masih terus dikembangkan, dan Kejagung akan terus melakukan penyelidikan guna mengungkap lebih jauh dugaan pelanggaran yang terjadi.





