Jakarta, Alaku News – Komisaris Jenderal Wahyu Widada, Kabareskrim Polri, mengungkapkan dalam Konferensi Hukum Nasional 2023 yang berlangsung di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, pada Rabu (25/10/2023), bahwa praktik korupsi di Indonesia telah merasuki tingkat desa, menyoroti bahwa korupsi bukan hanya terbatas pada pejabat pemerintah pusat.
Dalam pidatonya, Kabareskrim Polri menjelaskan bahwa tren tindak pidana korupsi di negara ini terus meningkat dan meluas. Ia menyatakan seperti yang dilangsir dari Laman resmi Humas Polri, “Dalam tren catatan risiko kami, bahwa dalam pelaksanaan tindak pidana korupsi ini trennya semakin banyak. Tapi korupsi dilakukan dari tingkat paling bawah sampai juga tinggi.”
Wahyu Widada menyoroti bahwa praktik korupsi tidak hanya terjadi di lingkungan pemerintahan pusat, di mana beberapa menteri dan pejabat telah terlibat dalam skandal korupsi yang merugikan negara. Namun, yang lebih mencemaskan adalah bahwa korupsi juga merasuki tingkat desa, hingga kepada kepala desa.
Lebih lanjut, Kabareskrim Polri menekankan bahwa penggunaan dana desa di tingkat desa menjadi salah satu lokasi yang rentan terhadap penyimpangan korupsi. Dana desa seharusnya digunakan untuk pengembangan dan pemberdayaan masyarakat desa, tetapi sayangnya, praktik korupsi telah mengarahkan dana ini ke tujuan yang tidak sesuai.
Komjen Wahyu Widada, Kabareskrim Polri, dalam Konferensi Hukum Nasional 2023 yang berlangsung di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, pada Rabu (25/10/2023), mengungkapkan bahwa penyimpangan penggunaan dana desa semakin marak terjadi di Indonesia. Pejabat di tingkat desa seringkali menggunakan dana desa untuk kepentingan pribadi, seperti perjalanan dinas yang tidak relevan, meskipun ia tidak merinci daerah-daerah yang terlibat dalam praktik ini.