Alaku

Jaksa Agung Muda Bidang Pidsus Sita Rp288 Miliar Terkait Dugaan Pencucian Uang di PT Duta Palma Group

Jaksa Agung Muda Bidang Pidsus Sita Rp288 Miliar Terkait Dugaan Pencucian Uang di PT Duta Palma Group

Jakarta – Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah menyita uang tunai senilai Rp288 miliar dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang. Kasus ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi di sektor perkebunan kelapa sawit oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. Penyitaan dilakukan pada Senin, 25 November 2024.

Penyidikan Kasus Dugaan Pencucian Uang

Penyidikan ini bermula dari dugaan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan PT Darmex Plantations sebagai tersangka. Penetapan tersebut didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-14/F.2/Fd.2/07/2024 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-14/F.2/Fd.2/07/2024 yang diterbitkan pada 22 Juli 2024.

Baca Juga:  Multisemesta: Antara Perdebatan dan Kebenaran

Selain PT Darmex Plantations, lima perusahaan lain turut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu:

  • PT Kencana Amal Tani
  • PT Banyu Bening Utama
  • PT Panca Agro Lestari
  • PT Seberida Subur
  • PT Palma Satu

Kelima perusahaan tersebut diduga melakukan aktivitas perkebunan kelapa sawit secara ilegal di kawasan hutan tanpa izin pelepasan kawasan hutan.

Modus Operasi dan Penyitaan Dana

Menurut hasil penyelidikan, hasil kejahatan tindak pidana korupsi berupa pengelolaan dan penguasaan lahan ilegal dialihkan ke PT Darmex Plantations, kemudian disamarkan melalui rekening Yayasan Darmex. Uang sebesar Rp288 miliar tersebut akhirnya disita sebagai bagian dari proses pengungkapan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal berupa korupsi.

Baca Juga:  Kejati Bengkulu Ikuti Penilaian Indeksasi SP4N-LAPOR

Selain itu, penyidik juga menetapkan PT Asset Pasific, sebuah perusahaan holding properti dan real estate, sebagai tersangka dalam kasus ini.

Pasal yang Disangkakan

Pasal yang disangkakan kepada PT Darmex Plantations meliputi:

  • Pasal 3, Pasal 4, atau Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
  • Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Langkah Selanjutnya

Penyidik berkomitmen untuk terus mengusut tuntas kasus ini, termasuk melacak aliran dana dan pihak-pihak yang terlibat. Dengan penyitaan dana ini, Kejaksaan berharap dapat memulihkan kerugian negara akibat aktivitas ilegal di sektor perkebunan sawit.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi perusahaan untuk mematuhi regulasi dan hukum yang berlaku, khususnya terkait pemanfaatan sumber daya alam.

Baca Juga:  Yuk Kenali Diri Sekarang Juga!

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan