Alaku

Iuran Rp16 Ribu Bisa Dapat Rp174 Juta, Sekda Bengkulu Imbau OPD Segera Daftarkan Pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan

Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Provinsi Bengkulu, H. Herwan Antoni, usai Rapat Koordinasi dengan Sesditjen Binalavotas Kementerian Ketenagakerjaan di Ruang Rapat Merah Putih, Kantor Gubernur, Jumat (22/8). (foto: Awang Konaevi/repoeblik.com)

Pemerintah juga menekankan kategori pekerja rentan yang wajib dilindungi, seperti asisten rumah tangga, pengasuh anak, penjaga kebun, petugas keamanan rumah, hingga sopir. Data pekerja tersebut akan dikumpulkan oleh OPD masing-masing dan dikoordinasikan dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bengkulu.

Herwan menambahkan, implementasi pendaftaran pekerja rentan akan terus dipantau melalui evaluasi rutin pimpinan OPD. “Kami ingin perlindungan pekerja rentan berjalan optimal, sejalan dengan upaya percepatan pengetasan kemiskinan ekstrem,” tutupnya.

1 2

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Alaku

Iklan