Iuran Rp16 Ribu Bisa Dapat Rp174 Juta, Sekda Bengkulu Imbau OPD Segera Daftarkan Pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan
Pemerintah juga menekankan kategori pekerja rentan yang wajib dilindungi, seperti asisten rumah tangga, pengasuh anak, penjaga kebun, petugas keamanan rumah, hingga sopir. Data pekerja tersebut akan dikumpulkan oleh OPD masing-masing dan dikoordinasikan dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bengkulu.
Herwan menambahkan, implementasi pendaftaran pekerja rentan akan terus dipantau melalui evaluasi rutin pimpinan OPD. “Kami ingin perlindungan pekerja rentan berjalan optimal, sejalan dengan upaya percepatan pengetasan kemiskinan ekstrem,” tutupnya.
1 2



