Bengkulu – Pemerintah Kota Bengkulu melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus berinovasi untuk meningkatkan pendapatan daerah. Salah satu langkah yang dilakukan adalah meluncurkan aplikasi pajak daerah berbasis Android bernama “Si Padek”.
Aplikasi ini memudahkan masyarakat untuk membayar berbagai jenis pajak daerah secara online, seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pajak restoran, dan pajak hiburan. Pembayaran kini tidak lagi terbatas di Bank Bengkulu, tetapi juga dapat dilakukan melalui bank lainnya seperti BTN, Mandiri, dan BSI, serta menggunakan metode QRIS atau transfer langsung.
“Pembayaran kini lebih mudah, bisa melalui QRIS atau transfer, sehingga tidak perlu lagi secara manual,” ujar Nurlia Dewi, Kepala Bapenda Kota Bengkulu, pada Senin (30/9).
Meskipun aplikasi ini memudahkan banyak pembayaran, Nurlia menjelaskan bahwa untuk Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta retribusi badan jalan, warga masih harus datang langsung ke kantor Bapenda. Selain itu, setiap pembayaran pajak akan melalui verifikasi ketat untuk memastikan keakuratan data wajib pajak.