Bengkulu – Pemerintah Kota Bengkulu bergerak cepat menata ulang kawasan wisata Pantai Panjang. Walikota Bengkulu, Dedy Wahyudi, menegaskan bahwa pedagang yang melanggar aturan zonasi harus segera membongkar lapak mereka sebelum 30 April 2025, atau bersiap dibongkar paksa oleh Satpol PP!
Penegasan ini menyusul kebijakan penataan kawasan agar Pantai Panjang tampil lebih rapi, bersih, dan menarik bagi wisatawan. Satpol PP pun dikerahkan untuk menertibkan pedagang yang nekat berjualan di zona terlarang.
“Wilayah dari pasir putih sampai AW masih diperbolehkan. Tapi mulai dari AW hingga Hotel Marina harus steril dari pedagang. Tak boleh ada lapak, pondok, apalagi bangunan permanen,” tegas Kabid PPD Satpol PP, Feryzon, Rabu (23/4/2025).
Berikut daftar zonasi kawasan Pantai Panjang yang boleh dan tidak boleh untuk berdagang:
Zona Diperbolehkan untuk Berdagang:
- Pasir Putih sampai AW
- Hotel Marina sampai Jembatan
- Jembatan Depan Bencoolen Mall sampai Taman Bonsai
- Setelah melewati DKP hingga Pantai Zakat
Zona yang Dilarang untuk Berdagang:
- AW sampai Hotel Marina
- Taman Bonsai hingga area jualan ikan asin dan DKP
















