Alaku

Gubernur Bengkulu Instruksikan Seluruh Pegawai Pemprov Bayar Zakat Profesi, Infak, dan Sedekah

Screenshot Instruksi Gubernur Nomor 100.4.4.1/132/I.G/1/BT/2025 yang berlaku sejak 10 April 2025 (Foto: Ardiyanto/repoeblik.com)

Instruksi ini juga mencakup pimpinan dan pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di lingkungan Pemprov Bengkulu.

Gubernur menegaskan, kebijakan ini merupakan langkah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat sekaligus mendukung program penanggulangan kemiskinan melalui optimalisasi pemanfaatan dana zakat, infak, dan sedekah.

1 2

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Alaku

Iklan