Alaku

Dua Warga Kota Bengkulu Dibekuk Polda Bengkulu

Dua Warga Kota Bengkulu Dibekuk Polda Bengkulu – Foto Dok DetikCOM

Bengkulu, Repoeblik – Dua warga Kota Bengkulu, Hendra (40) dan Rama, berhasil dibekuk oleh tim gabungan Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu atas dugaan tindakan merusak dan membakar cagar alam Danau Dendam Tak Sudah. Kejadian ini menyita perhatian publik setelah salah satu tersangka, Hendra, diketahui melakukan perlawanan dengan sebotol bahan bakar minyak (BBM) saat diamankan oleh petugas gabungan di lokasi.

Menurut Kombes Pol I Wayan Riko Setiawan, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu, kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di sekitar Danau Dendam Tak Sudah. Tim gabungan Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu segera melakukan penyelidikan intensif untuk mengungkap peristiwa ini.

Baca Juga:  Dinas Lingkungan Hidup Kota Bengkulu, Kabut Asap Masih Cemar Kualitas Udara

“Pada saat diamankan, salah satu tersangka yakni Hendra (40) melakukan perlawanan dengan sebotol bahan bakar minyak (BBM) yang hendak dilempar ke petugas gabungan di lokasi,” ungkap Kasubdit Tipidter Kompol Jufri dalam keterangan resmi pada Kamis (9/11/2023).

Cagar alam Danau Dendam Tak Sudah, yang sebelumnya dikenal sebagai salah satu destinasi ekowisata terpopuler di Kota Bengkulu, kini mengalami kerusakan serius akibat tindakan para tersangka. Pemilik usaha pariwisata di sekitar danau juga melaporkan kerugian signifikan akibat pembakaran dan pengrusakan yang dilakukan oleh Hendra dan Rama.

1 2 3

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan