DPRD Kota Lubuk Linggau Gelar Kegiatan Pengawasan Produk Hukum, Fokus Evaluasi Retribusi
Dalam sesi tanya jawab, Ikhwan, salah satu warga dari Kelurahan Bandung Kiri, menyampaikan keinginannya agar peraturan daerah (Perda) terkait retribusi ditinjau kembali, mengingat kesulitan pedagang di tengah berkembangnya pasar online. “Untuk apa tarif retribusi yang ditetapkan itu jika tidak bisa tercapai, lebih baik ditinjau kembali,” ujarnya.
Mendengar keluhan tersebut, Bambang Rubianto menegaskan bahwa DPRD akan mempertimbangkan untuk mengevaluasi Perda No. 12 Tahun 2023 tentang pajak dan retribusi daerah jika dinilai memberatkan masyarakat. “Jika memang perda ini dirasa kurang efektif dan membebani masyarakat, maka akan kita upayakan untuk dievaluasi,” pungkas Bambang. (SAw)
1 2



