Alaku

Gunadi menambahkan, dari sisi anggaran, APBD 2025 telah mengalokasikan Rp2 miliar untuk penyelenggaraan Pilkades. Jika dana tersebut tidak mencukupi, DPRD siap menambah melalui APBD Perubahan.

“Kalau kurang, DPRD siap menambah melalui APBD Perubahan,” tegasnya.

Selain itu, ia juga meminta agar draf Peraturan Daerah (Perda) terkait Pilkades disiapkan lebih awal, sehingga dapat segera disahkan ketika PP tersebut terbit. Hingga saat ini, 66 desa di Kabupaten Lebong masih dipimpin oleh Pjs Kades sebagai pengisi kekosongan jabatan usai berakhirnya masa jabatan kepala desa definitif.

1 2

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Alaku

Iklan