Ditreskrimsus Polda Bengkulu Tetapkan 12 Tersangka dalam Kasus Korupsi

Ditreskrimsus Polda Bengkulu Tetapkan 12 Tersangka dalam Kasus Korupsi – Foto Dok Bengkulu EXPRESS

Bengkulu, Repoeblik – Subdit Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus atau Ditreskrimsus Polda Bengkulu telah menetapkan 12 orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana Belanja Tidak Tetap (BTT) yang terkait dengan Anggaran Tanggap Darurat Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Seluma. Dua di antara mereka adalah Kepala BPBD Seluma berinisial M dan Kabid Rehabilitasi dan Rekonstruksi (RR) berinisial PA, sementara 10 tersangka lainnya adalah pelaksana kegiatan terkait pengelolaan dana tersebut.

Kepala BPBD Seluma berinisial M dan Kabid RR berinisial PA menjadi tersangka bersama 10 tersangka lainnya, setelah penyelidikan yang mendalam oleh Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Bengkulu mengungkap indikasi korupsi dalam pengelolaan dana BTT BPBD Seluma. Total pagu anggaran BTT yang dikelola oleh BPBD Seluma mencapai Rp 3,8 miliar.

Baca Juga:  Selamat Ulang Tahun Kota Lubuk Linggau

Kombes I Wayan Riko Setiawan, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Bengkulu, yang didampingi oleh Kompol Khoiril Akbar, Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Bengkulu, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengumpulkan bukti-bukti yang cukup untuk menetapkan 12 tersangka dalam kasus ini.

“Kami telah melakukan penyelidikan yang cermat dan menyeluruh terkait dana BTT BPBD Seluma. Hasil penyelidikan kami menunjukkan bahwa ada indikasi tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana tersebut,” kata Kombes I Wayan Riko Setiawan dilangsir detikSumbagsel.

Tersangka-tersangka tersebut dituduh memanfaatkan dana BTT BPBD Seluma secara tidak sah untuk kepentingan pribadi atau kelompok mereka sendiri. Mereka akan menghadapi proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

1 2 3 4

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan