Dedy Wahyudi Siapkan Revitalisasi Mess Pemda, Kota Lama Bengkulu Dibidik Jadi Pusat Ekonomi Baru

Bengkulu – Wali Kota Bengkulu Dedy Wahyudi berencana merehabilitasi gedung Mess Pemda di Kelurahan Malabero, Kecamatan Teluk Segara, sekaligus mendorong kawasan kota lama kembali berkembang sebagai pusat aktivitas ekonomi dan pemerintahan, Jumat (9/10/2026).
Langkah tersebut ditujukan untuk menghidupkan kembali kawasan yang dahulu menjadi salah satu pusat perekonomian Kota Bengkulu, tetapi kini dinilai semakin sepi. Pemkot berharap revitalisasi gedung dan rencana pemanfaatannya sebagai kantor wali kota dapat memancing aktivitas usaha serta pemerataan ekonomi di berbagai wilayah.
Dedy mengatakan, geliat ekonomi saat ini cenderung terkonsentrasi di kawasan timur kota. Karena itu, pemerintah ingin mendorong pertumbuhan yang lebih merata, termasuk di kawasan Soeprapto, kota lama, lingkar timur, hingga Pagar Dewa.
“Ini dalam rangka memaksimalkan pemerataan ekonomi. Sekarang ekonomi seolah terpusat di bagian timur. Ke depan kota lama hidup, Soeprapto kawasan lama juga hidup, lingkar timur hidup, Pagar Dewa hidup. Semuanya hidup kembali,” kata Dedy.
Ia menegaskan, rencana pemanfaatan gedung Mess Pemda sebagai kantor wali kota tidak berarti menghentikan operasional perkantoran pemerintah di Bentiring. Menurutnya, sejumlah kantor di kawasan tersebut saat ini masih menempati gedung milik instansi lain, termasuk kantor Bappeda.
“Yang di Bentiring tetap, karena yang di Bentiring sekarang kita masih menumpang di kantor Bappeda. Beberapa kantor juga di sana, ini untuk pancingan kawasan kota lama ramai kembali seperti dulu. Nanti juga ada kantor pemerintahannya,” ujarnya.
Pemkot berharap kehadiran pusat pemerintahan di kawasan Malabero dapat meningkatkan mobilitas masyarakat dan mendorong pertumbuhan usaha lokal. Pedagang serta pelaku ekonomi di sekitar kawasan diharapkan turut merasakan dampak dari meningkatnya aktivitas tersebut.
Di sisi lain, pemerintah kota menegaskan bahwa pengalihan status gedung Mess Pemprov Bengkulu menjadi aset Pemkot Bengkulu telah dilakukan melalui prosedur resmi. Prosesnya meliputi pengajuan permohonan, pembahasan, persetujuan, penetapan hibah melalui Keputusan Gubernur, penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), hingga serah terima yang dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima (BAST).
Pengalihan aset tersebut mengacu pada PP Nomor 27 Tahun 2014 yang telah diubah melalui PP Nomor 28 Tahun 2020, Permendagri Nomor 19 Tahun 2016, serta Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Terkait rencana penggunaan gedung sebagai kantor wali kota, Pemkot menyatakan kebijakan itu mengacu pada Perda Kota Bengkulu Nomor 4 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Peraturan Wali Kota Nomor 7 Tahun 2025 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Ratu Gading Segarpati.
Aspek keselamatan kawasan juga menjadi perhatian pemerintah. Kawasan tersebut disebut telah dilengkapi pemecah gelombang atau breakwater dan berada dekat jalur evakuasi. Upaya mitigasi juga direncanakan melalui penguatan sistem peringatan dini (Early Warning System), penyediaan tempat evakuasi, serta penanaman vegetasi dan mangrove.
Melalui rehabilitasi gedung dan rencana penempatan pusat pemerintahan tersebut, Pemkot Bengkulu berharap kawasan kota lama kembali ramai, aktivitas ekonomi meningkat, dan pertumbuhan pembangunan dapat dirasakan lebih merata oleh masyarakat.







