Alaku

Dari Lembong ke Bang Ken, Ketika Kebijakan dan Administrasi Dijerat Pidana

Mantan Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu, Halid Saifullah (foto: dok istimewa)

Kedua bangunan tersebut berdiri di atas tanah dengan status Hak Pengelolaan (HPL) milik Pemerintah Kota Bengkulu. Fakta hukum yang kerap diabaikan adalah bahwa hubungan hukum antara Pemerintah Kota Bengkulu dan pihak pengelola PTM dan Mega Mall tidak lahir pada masa kepemimpinan Bang Ken. Perjanjian kerja sama tersebut dibuat pada masa Wali Kota Khalik Effendi (2002–2006). Bahkan, sebelum Bang Ken menjabat, pihak ketiga telah melakukan hubungan pembiayaan dengan perbankan dan menjadikan hak-hak yang dimilikinya sebagai objek perjanjian kredit.

Pada masa Bang Ken menjabat, yang terjadi hanyalah penambahan fasilitas kredit (suplesi) oleh pihak pengelola, sementara seluruh kewajiban perbankan tersebut pada akhirnya telah diselesaikan oleh pihak terkait. Dalam perspektif hukum administrasi, surat keterangan “mengetahui” merupakan dokumen yang bersifat informatif dan deklaratif.

Surat tersebut tidak melahirkan hak baru, tidak memindahkan hak, tidak memberikan persetujuan hukum, serta tidak mengandung perintah atau keputusan yang bersifat beschikking. Oleh karena itu, secara yuridis, surat “mengetahui” tidak dapat dipersamakan dengan izin, persetujuan, atau rekomendasi yang melahirkan akibat hukum konstitutif. Namun dalam konstruksi dakwaan, surat administratif tersebut dijadikan dasar untuk menarik tanggung jawab pidana kepala daerah atas perbuatan lanjutan yang sepenuhnya dilakukan oleh korporasi, yaitu PT Tigadi Lestari.

1 2 3 4 5

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Alaku

Iklan