Jakarta – Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah membuka pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024, menyusul proses seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang berlangsung sejak Agustus 2024. Salah satu persyaratan pendaftaran yang wajib dipenuhi adalah pelamar harus mengisi nilai pada ijazah SMA. Pendaftaran PPPK dimulai pada 1 Oktober dan akan berlangsung hingga 20 Oktober 2024. Setelah lolos seleksi administrasi, peserta akan mengikuti seleksi kompetensi teknis tambahan untuk resmi menjadi PPPK.
Namun, bagaimana cara mengecek nilai ijazah SMA yang diperlukan? Ijazah SMA biasanya terdiri dari dua sisi. Di sisi depan terdapat data diri siswa, seperti nama, tanggal lahir, dan nomor induk siswa, sementara di sisi belakang ijazah tercantum nilai rata-rata dari keseluruhan mata pelajaran. Untuk menemukan nilai ijazah, pelamar dapat melihat di bagian paling bawah sisi belakang ijazah, di mana nilai akhir akan dicantumkan.
Selain ijazah, terdapat berbagai berkas pendaftaran yang juga harus dipenuhi oleh pendaftar PPPK 2024. Berdasarkan informasi dari SSCASN dan BKN, berikut adalah daftar berkas yang wajib disiapkan:
- Pasfoto
- Swafoto/Selfie
- Kartu Keluarga (KK)
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Ijazah dan Sertifikat Pendidik (Serdik) atau Surat Tanda Registrasi (STR)
- Transkrip Nilai
- Surat Penugasan Guru
- Surat Keterangan Kerja
- Surat Pernyataan Data Diri Pelamar
Syarat untuk mendaftar PPPK 2024 mencakup beberapa ketentuan, seperti warga negara Indonesia yang memenuhi syarat usia, tidak pernah dipidana, tidak berkedudukan sebagai PNS, dan memenuhi kualifikasi pendidikan sesuai dengan jabatan yang dilamar.














